Monday 29 June 2015

Pengantar hukum bisnis

          KATA PENGANTAR


Apabila berharap menemukan gambaran yang utuh dan sistematis dalam tulisan ini, banyak orang akan kecewa karena tidak dimaksudkan untuk itu, serpihan tema yang sudah banyak di tulis, dikaji. Dan bisa jadi sangat umum ditemui dalam literaratur hukum saat ini baik tradisional ataupun kontemporer. Namun demikian,  ada semacam harapan, bahwa tulisan ini merupakan satu dari sekian banyak tulisan. Yang mencoba untuk melakukan proses pemaknaan kembali terhadap bagian-bagian tertentu yang terkadang dilupakan bahkan disisihkan.
Gagasan untuk menyusun sebuah tulisan dengan fokus kajian Hukum diakui tidak mudah, pertama, karena terbatasnya akses kepada sumber-sumber orisinal, kedua, keluasan (ragam) dan kedalaman obyek kajiannya, yang seringkali membingunkan. Dan ada yang mematok Hukum sebagai disiplin ilmu hukum yang mandiri dan memiliki kajian yang berpandangan lebih terbuka, dengan menempatkannya pada wilayah yang lebih luas.
Tulisan ini hanya sebuah catatan kecil dari banyak ide yang telah dicetuskan para pemikir di bidang Hukum, tetapi tentu saja bagi komunitas keilmuan, seberapa kecil hasil yang dibuat, tetaplah akan terasa bermanfaat dan karena itulah hakekat sebuah ilmu.
Kepada Dosen yang telah banyak membimbing dan mengarahkan saya dalam penulisan makalah ini, tak lupa saya ucapkan terimakasih. Semoga TUHAN YANG MAHA KUASA Senantiasa memberikan Rahmat, Hidayah dan Maghfirah-Nya kepada kita semua, Amiiin Yaa Rabb Alamin.

Kendari, 29 juni 2015



P e n u l i s





          BAB I

PENGERTIAN HUKUM

I.      1. Pengertian Hukum
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.


I.      2. Pengertian hukum Bisnis
A.  Pengertian Hukum Bisnis

            Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut.

Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :

1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.

2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.

Disinilah peran hukum bisnis tersebut.

            Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).

            Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

            Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum.Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen).Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.
B. Fungsi Hukum Bisnis
1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

C.    Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :

1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7.Merger, konsolidasi dan akuisisi
8.Perkreditan dan pembiayaan
9.Jaminan hutang
10.Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
12.Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak   Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15.Keagenan dan distribusi
16.Asuransi (UU No. 2/1992)
17.Perpajakan
18.Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
21.  Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
26.Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27.Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
D. Sumber Hukum Bisnis
            Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis itu.Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
1. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum yang berdasarkan materi yang menjadi hukum. Berbicara sumber hukum sesungguhnya sangatlah luas, sebab segala sesuatu yang menjadi materi atau bahan baku hukum dapat disebut dengan sumber hukum. Pakar ekonomi mengatakan upaya manusia memenuhi kebutuhan hidupnya adalah sumber hukum secara materil.Peristiwa sehari-hari sebagai hasil interaksi manusia satu dengan lainnya adalah sumber hukum materil.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum yang dilihat dari cara pembentukannya yang terdiri atas:
  1. Undang-undang
    1. UU dalam artian materil adalah semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bersifat mengikat
    2. UU dalam artian formil adalah UU yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) yang bekerjasama dengan DPR (legislatif).
    3. Selain itu, beberapa sumber hukum yang tidak disahkan oleh DPR yakni Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) yang berasal dari Wetboek van Koophandel (WuK) Belanda. Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berasal dari BurgerlijkWetboek (BW) Belanda. Beberapa UU yang telah dibuat oleh DPR yang menjadi sebagian KUHD dan KUHPerdata tidak berlaku lagi, seperti:
i. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria
ii. UU No. 4 Tentang Hak Tanggungan
iii. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
iv. UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi
  1. Kebiasaan.
Hukum kebiasaan merupakan sumber hukum tertua.Namun tidak semua kebiasaan dapat dijadikan hukum kebiasaan. Suatu kebiasaan dapat menjadi hukum apabila suatu perbuatan yang berulang-ulang dilakukan dalam waktu yang lama terhenti (longa-constituedo)
  1. Traktat
Traktat adalah perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional maupun yang bersifat multilateral.
  1. Yuriprudensi
Memutuskan satu perkara hukum dengan merujuk kepada putusan hakim terdahulu pada kasus yang sama.
  1. Doktrin
Pendapat para ahli tentang satu kasus hukum yang diakui kepakarannya secara academik maupun scientifik.Dalam hukum bisnis misalnya pendapat Richard Postner, Thomas Ulen, Prof. Dr. Mariam DarusBadrul Zaman, Prof. ErmanRajagukuk dan lain-lain
Asas-Asas Hukum Bisnis        
            Banyak pendapat ahli hukum tentang asas hukum. Kata “asas” diambil dari bahasa arab“asasun” yang berarti dasar. Beberapa pendapat ahli hukum barat dalam mengartikan asas hukum antara lain. CW. Paton mengartikan asas hukum “adalah alam pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar adanya norma hukum positif.” Bellefrodmengartikan asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan oleh ilmu hukum tidak berasal dari aturan yang lebih umum.Asas hukum umum itu pengendalian hukum positif dalam suatu masyarakat.Van EikemaHommes berpendapat asas hukum bukanlah hukum yang konkrit tetapi adalah dasar-dasar umum atau petunjuk yang berlaku. Dengan kata lain asas hukum adalah dasar-dasar petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
       The LiengGiemengartikan asas hukum adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.P. Scoltenmengatakan asas hukum adalah kecendrungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, namun harus tetap ada.
            Jadi, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa asas hukum yang juga disebut dengan “prinsip hukum” bukanlah peraturan hukum konkrit melainkan pikiran dasar yang masih bersifat “umum” yang merupakan latar belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang menjadi hukum positif.
Beberapa karakter dan sifat asas hukum:
  1. Asas hukum merupakan fikiran dasar atau latar belakang yang terdapat dalam peraturan konkrit
  2. Asas hukum bersifat sangat umum dan luas
  3. Asas hukum umumnya tidak tertuang dalam bentuk norma hukum konkrit, hanya sebagian kecil saja asas hukum yang tertuang langsung dalam norma hukum konkrit.
  4. Asas hukum berakar pada kenyataan masyarakat dan berlandaskan pada nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat.
  5. Asas hukum berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan norma hukum positif
  6. Asas hukum bersifat dinamis, berkembang mengikuti perasaan hukum dan nilai-nilai dalam masyarakat.

Terdapat beberapa contoh asas hukum yang umum:
1. Setiap orang tahu peraturan
2. Jika ragu-ragu dalam mengambil keputusan, hendaklah hakim mengambil keputusan yang lebih menguntungkan terdakwa (In Dubio Pro Reo)
3. Asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence)
4. Hukum yang lebih spesifik (khusus) mengenyampingkan hukum yang bersifat umum (lex specialist derogate lexgeneralis).
5. Hukum yang lama (lebih dahulu) dikesampingkan oleh hukum yang baru (datang belakangan) (lexpasterioriorederogatlex priori)
Dalam hukum bisnis, terdapat beberapa asas yang menjadi dasar dalam hukum yang bersifat teknis.Asas ini berasal dari Buku III KUH Perdata tentang perikatan.Asas hukum kontrak adalah prinsip yang harus dipegang bagi para pihak yang ingin mengikatkan diri ke dalam hubungan kontrak. Terdapat beberapa asas penting dalam hukum perjanjian hukum kontrak antara lain:
1.Asas Kebebasan Berkontrak(PartijOtonomie, Freedom of contract).
Bahwa setiap orang dapat secara bebas memilih kepada siapa saja mengikatkan diri dan dalam hal atau bidang apa saja melakukan kontrak. Asas ini merupakan karakter hukum perikatan yang bersifat terbuka.Artinya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan dapat dikesampingkan para pihak melalui kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian/kontrak.
Batasan dan rambu kebebasan dalam berkontrak meliputi 4 hal yakni:
  1. Kontrak harus memenuhi syarat sah kontrak
  2. Kontrak bukan hal yang dilarang oleh UU
  3. Tidak bertentang dengan kebiasaan yang berlaku
  4. Dilaksanakan dengan i’tikad baik
Rambu ini dapat dilihat dalam Pasal 1254 KUHPerdata:
“Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tidak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan baik, atau sesuatu yang terlarang dari Undang-undang adalah batal dan berakibat segala sesuatu yang digantungkan padanya tidak berkekuatan hukum”

2. Asas Keseimbangan.
Kedudukan para pihak dalam perjanjian atau harus pada posisi yang seimbang. Asas ini terdapat pada Pasal 1321 KUHPerdata:
“Tidak ada kata sepakat jika kesepakatan itu terjadi karena kekhilafan atau terjadi dengan paksaan atau penipuan.”
3. Asas Konsensuil.
Suatu kontrak telah sah dan mengikat ketika tercapai kata sepakat dan terpenuhinya syarat sah kontrak. Dengan kata lain, hanya ada satu kata sepakat dari para pihak yang melakukan perjanjian tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain. Adapun syarat sah perjanjian terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata:
1. Kesepakatan para pihak
2. Cakap untuk melakukan suatu perikatan
3. Terdapat satu hal tertentu
4. Terdapat suatu sebab yang halal
Kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak (Point 1 dan 2) untuk melakukan suatu perikatan disebut dengan syarat subjektif.Jika syarat subjektif tidak terpenuhi maka dapat mengakibatkan suatu persetujuan dapat dibatalkan.Yang dimaksud dengan dapat dibatalkan tidak batal dengan sendirinya, pembatalan terhadap perjanjian diperlukan tindakan gugatan hukum untuk membatalkannya melalui pengadilan.Namun semua perbuatan hukum yang dilakukan sebelum penetapkan pembatalan atas perjanjian masih tetap sah.
Sedangkan pada terdapat satu hal tertentu dan sebab yang halal (Poin 3 dan 4) disebut dengan syarat objektif. Jika syarat objektif tidak terpenuhi maka akan berakibat perjanjian yang bersangkutan batal demi hukum. Yang dimaksud dengan batal demi hukum berarti perjanjian tersebut batal dengan sendirinya tanpa perlu tindakan pembatalan.Dalam kondisi ini hukum menganggap tidak pernah terjadi perjanjian antar pihak.Misalnya perjanjian jual beli Narkoba, maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai akibat hukum dari perjanjian antar pihak.
Namun, asas konsensuil tidak berlaku bagi perjanjian yang dibuat mengharuskan adanya syarat formal, perjanjian menjadi batal jika tidak terpenuhinya syarat formal tersebut.Misalnya, dalam perjanjian jual beli benda tidak bergerak seperti tanah diharuskan dengan akta notaris/PPAT.Demikian juga hibah atas benda tidak bergerak misalnya tanah harus dilakukan berdasarkan akta notaris/PPAT.
4. Asas Keterbukaan.
Segala perjanjian yang terjadi tidak terkait dengan nama yang ada ataupun ditentukan dalam KHUPerdata. Dalam hukum perjanjian dapat dibagi dua yakni perjanjian nominaan dan innominat.
Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang telah diatur dalam KUHPerdata. Dengan kata lain bentuk-bentuk perjanjian yang sudah diatur dan telah “biasa” dilakukan. Seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, perjanjian untung-untungan (asuransi)
Perjanjian innominaat adalah perjanjian yang tidak terdapat dalam KUHPerdata, biasanya perjanjian dalam bentuk atau model baru sesuai dengan perkembangan zaman. Seperti perjanjian leaseing (sewa-beli), factoring untuk anjak piutang yang masih menggunakan SK Menteri, Franchising dan lain sebagainya..
Persoalan nama perjanjian tidaklah begitu penting, namun yang terpenting adalah isi perjanjian yang berupa pasal atau klausula yang disusun para pihak. Karenanya, hal yang paling penting diperhatikan dalam perjanjian adalah kata-kata yang digunakan haruslah jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan salah pengertian.
Pasal 1342 KUHPerdatamenjelaskan:
Jika kata atau kalimat suatu perjanjian telah jelas, maka tidak diperkenankan untuk menyimpang dari isi perjanjian tersebut dengan jalan penafsiran.
Pasal 1343 KUHPerdatamenyebutkan:
Jika kata-kata suatu persetujuan mempunyai berbagai macam tafsir, maka harus ditelusuri maksud kedua pihak yang membuat persetujuan tersebut, dari pada mengikuti kata atau kalimat yang belum jelas.

5. Asas I’tikad baik
I’tikad baik adalah asas yang mendasari aktivitas kontrak. Sebab tanpa i’tikad baik kontrak akan berpeluang terjadinya wanprestasi. Dalam KUHPerdata disebutkan “setiap persetujuan/perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik.[4]I’tikad baik dapat dibedakan atas:
    1. I’tikad baik dalam pengertian subjektif. Hal ini tekait dengan sikap jujur, amanah dalam melakukan perbuatan hukum
    2. I’tikad baik dalam pengertian objektif. Hal ini didasarkan pada norma kepatutan yang disepakati dalam komunitas masyarakat
6. Asas Pacta Sun Sevanda
Secara sederhana bahwa “janji itu mengikat”.Perjanjian yang dilakukan para pihak menjadikan para pihak terikat dengan kontrak itu seperti Undang-undang.[5] Perikatan atau kontrak hanya mengikat para pihak yang melakukannya. Kontrak yang dibuat layaknya seperti Undang-undang bagi para pihak. Perikatan tidak dapat menimbulkan kerugian para pihak ketiga dan sebaliknya pihak lain tidak dapat mengambil manfaat dari perjanjian.

Namun ada beberapa hal yang dikecualikan yakni jika perikatan itu minta ditetapkan untuk pihak ketiga. Pasal 1317 KUHPerdata“dibolehkan untuk meminta ditetapkan dalam suatu perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, atau suatu perikatan yang dinuat untuk dirinya, atau pemberian yang diberikan kepada orang lain.Barang siapa yang telah membuat perjanjian untuk kepentingan orang lain, maka tidak boleh ditarik kembali jika pihak ketiga telah menyatakan kehendaknya untuk mempergunakannya.”
Misalkan si A menjual tanah kepada si B dengan suatu perjanjian bahwa selama satu tahun tanah itu masih boleh tinggal dan dipergunakan dalam pertanian oleh si C. Jadinya sifatnya adalah tambahan dalam perjanjian.
Aatau dalam contoh lain sebuah kontrak yang dilakukan oleh para pihak dengan jaminan oleh pihak ketiga. Si A meminjam uang kepada si B namun dengan jaminan si C. Atau dalam hal asuransi, Si Anak akan menerima jaminan tanpa ikut dalam perjanjian yang dibuat oleh ayahnya.
7. Asas Obligatoir
Kontrak yang dibuat para pihak hanya pada tataran menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum sampai pada penyerahan barang yang diperjanjian (atau lainnya) yang akan dibuatkan suatu kontrak baru nantinya. Asas ini berbeda dengan sistem hukum Prancis atau Adat yang mana suatu kontrak yang telah dibuat tidak perlu lagi membuat kontrak baru berkenaan dengan penyerahan barang karena kontrak yang dibuat secara otomatis meliputi.
PRINSIP BISNIS
  • Adanya Kegiatan Ekonomi
  • Adanya Keuntungan Yang Menjanjikan
  • Adanya Kesepakatan Para Pihak
  • Adanya Jaminan Keamanan bagi Pelaksanaan Bisnis
Dasar Diperlukannya Hukum Bagi Kegiatan Bisnis
  • Untuk memberikan Kepastian Hukum
  • Untuk Memberikan Kesebandingan Hukum
  • Untuk Melindungi Kepentingan Para Pihak
Pengertian Hukum Bisnis adalah norma-norma atau aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang kepentingan
Hukum Bisnis dibagi dalam beberapa bidang, diantaranya:
1. Hukum Bisnis bidang ekonomi

- Hukum Dagang

- Hukum Asuransi

- Hukum Investasi

2 . Hukum Bisnis bidang keuangan

- Hukum Perbankan

- Hukum Pasar Modal



3. Hukum Bisnis bidang jasa

- IPAR

- HAKI

- CPM

Pemahaman Hukum Bisnis merupakan aturan konkrit mengenai kepentingan yang paling mendasar dari hukum bisnis. Kita dapat pahami bahwa hukum bisnis adalah adanya dua (2) subyek hukum yang melakukan hubungan dengan tujuan untuk memenuhi kepentingannya masing-masing pihak. Aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dan masyarakatnya.
Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas atas manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce).
Hukum Bisnis atau Business Law (dalam bahasa Inggris), BestuurRechts (dalam bahasa Belanda), menurut penulis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis.
I.            C. Fungsi Hukum Bisnis
MenurutAmirizal (1996: 9), salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
I.            D. Asas Hukum Bisnis
Dalam praktik bisnis yang menjadi sumber dari kontrak meliputi dua aspek pokok:
1.    Aspek kontrak (perjanjian) itu sendiri, yang menjadi sumber hukum utama, di mana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakatinya;
2.    Aspek kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Hukum Bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.Salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat yang dijamin oleh kepastian hukum.

2. PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi merupakan suatu Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah yang memiliki otoritas melalui lembaga atau institusi hukum yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur kegiatan perekonomian indonesia.dalam kinerja perekonomian yg sehat.seperti persaingan sehat,perluasan perdagangan dan lain-lain.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan Hukum Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.

A. Pengertian Ekonomi
Ekonomi bersal dari kata yunani(oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

B. Pengertian Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.  Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.  Hukum Ekonomi sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut :
a)  Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
b) Azas manfaat.
c)  Azas demokrasi pancasila.
d)  Azas adil dan merata.
e)  Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f)  Azas hukum.
g)  Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i)  Azas ilmu pengetahuan.
j)  Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

3.PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM DAGANG
Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Hukum Dagang (juga dikenal sebagai hukum bisnis, yang meliputi juga hukum perusahaan) adalah badan hukum yang mengatur transaksi bisnis dan komersial.Hal ini sering dianggap sebagai cabang dari hukum perdata dan menangani permasalahan dari kedua hukum perdata dan hukum publik.
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlahlain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan  dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang.  Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau BurgerlijkWetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Antara KUH Perdata dengan KUH Dagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUH Dagang, yang isinya
sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legigenerali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya.Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
1.  SISTEM EKONOMI GLOBAL, HUKUM PERUSAHAAN, DENGAN BISNIS MODERN
1.Sistem Perekonomian Global
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah.Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Pengertian sistem ekonomiadalah cara yang dilakukan oleh suatu Negara Sistem perekonomian untuk mengatur ekonominya untuk mencapaitujuan.
Ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang berasal dari kata oikos dan nomos. Kegiatan Ekonomi adalah Produksi,konsumsi, dan distribusi. Untuk mengatur kegiatan ekonomi agar dapat berjalan teratur diperlukan sistem ekonomi, yang terdiri dari
1. Sistem Ekonomi Kapitalis : warga negara memiliki hak seluas-luasnya untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa campur tangan pemerintah
2. Sistem EkonomiSosialis : sistem ekonomi yang terpusat pada pemerintah dan rakyat tak memiliki hak sama sekali dalam hal kepemilikan aset Negara
3. Sistem EkonomiCampuran :kombinasi antara kapitalis dan sosialis.

Dari ketiga Sistem Ekonomi yang ada, pada masa kini perekonomian global lebih mengarah ke  Sistem ekonomi Kapitalis karena telah mengarah pada ciri-ciri kapitalis. Alasan yang mendasari adalah Pihak Swasta diberikan kebebasan yang sebesar – besarnya untuk mengembangkan dan memperluas usahanya tanpa dibatasi pemerintah.
Dalam sudut pandang yang lain, orang yang mempunyai modal dapat melakukan apa saja, dengan kata lain uang adalah segalanya. Kita dapat melihat fakta yang ada bahwa yang menguasai dunia adalah orang – orang yang memiliki banyak uang. Yang kaya akan semakin kaya, dan yang miskin akan bertambah kemikinannya. Itulah sisi terburuk dan terkejam dari Sistem ekonomi Global yang kapitalis.
Selain itu ekploitasi sumber daya alam yang sebesar – besarnya tanpa memikirkan efek jangka panjang merupakan ciri sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem ekonomi kapitalis hanya mengejar keuntungan saja.
Sistem ekonomi mengalami perkembangan, mulai dari sistem ekonomi tradisonal, modern hingga kapitalis pada zaman sekarang. Perkembangan itu di pengaruhi oleh pola pikir manusia yang semakin lama manusia ingin bebas dan tidak mau dibatasi, sama seperti kegiatan ekonomi yang mereka lakukan. Manusia semakin ingin untuk terlepas dari aturan – aturan pemerintah, oleh sebab itu sistem kapitalis mengalami perkembangan yang pesat.
Sebagian besar negara di seluruh dunia menggunakan sistem eekonomi kapitalis, sekalipun negara tersebut mengatakan bahwa sistem ekonominya adalah campuran, namun faktanya menggunakan sistem ekonomi kapitalis.
Dengan keadaan yang mendukung tersebutlah, sistem ekonomi yang sangat dipercaya, diagung-agungkan dan dipakai adalah sistem ekonomi kapitalis, yang berkuasa akan semakin berkuasa, dan yang lemah akan tetap lemah.
 
2.   Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif.Hal ini disebabkan karena Hukum Perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroran terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi.Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Secara umum, hukum perusahaan berkaitan  erat dengan pengaturan mengenai korporasi. Korporasi adalah subjek hukum buatan yang diciptakan yang diciptakan oleh negara untuk menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum  dan penyelenggaraan perusahaan.
Dalam hukum perusahaan, korporasi merupakan subjek hukum yang tidak dapat diinderai dan tidak berwujud yang bersifat terpisah dari pemiliknya. Dalam menjalankan perusahaan korporasi dapat membuat perjanjian (contracts), membeli atau menjual barang, menuntut atau dituntut oleh pengadilan, membuat perjanjian sewa menyewa dan membayar pajak sesuai dengan pengaturan dalam hukum perusahaan serta tetap harus tunduk pada hukum pidana. Hutang-hutang korporasi menjadi hutang-hutang perusahaan dan bukan hutang pribadi dari para pemiliknya (pemegang saham).
Jenis-Jenis Korporasi Dalam Hukum Perusahaan
Dalam hukum perusahaan, korporasi  dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya,yakni :
  • Korporasi milik negara (state corporation)
  • Korporasi milik swasta (private corporation)
  • Korporasi campuran, dimana modalnya berasal dari unsur negara dan swasta.
Selain itu, hukum perusahaan juga membedakan korporasi dari orientasi usahanya, yakni:
  • Korporasi yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented)
  • Korporasi yang tidak berorientasi pada keuntungan (non-profit oriented)
Dilihat dari cakupan kepemilikannya, hukum perusahaan membedakan korporasi menjadi:
  • Korporasi terbuka
  • Korporasi tertutup
Hukum perusahaan juga membedakan korporasi berdasarkan jaringan usaha yang dikembangkan, sebagai berikut:
  • Korporasi nasional (local)
  • Korporasi Multinasional (transnasional)
LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.

1.Bentuk Usaha
Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum per¬usahaan.
          Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, yaitu:  Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.
2. Jenis Usaha
Jenis usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa, dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuat¬an, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
a.Dalam bidang perekonomian;
b.Dilakukan oleh pengusaha;
c. Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
3.Bisnis Modern
          Dalam bisnis, kita harus mengenal tentang kebutuhan konsumen. Hal ini merupakan hal yang mutlak mengingat dari konsumenlah kita akan bisa mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan. Selain itu, konsumen merupakan komponen penting yang akan menentukan apakah sebuah bisnis bisa terus berjalan secara kontinyu atau hanya berumur sesaat saja.
          Dalam pemahaman bisnis modern, ada enam hal pokok yang penting. Kesemuanya memiliki keterkaitan yang saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Dan apabila kita ingin meraih kesuksesan dari sebuah bisnis, kita harus memahami dan menjalankan keenam komponen tersebut.
Keenam komponen dalam menjalankan bisnis modern tersebut diantaranya adalah :
1.kepuasan pelanggan (costumer satisfaction)
2.pelayanan yang unggul (service excellent)
3.kemampuan
4.efisiensi
5.transparansi/kejujuran
6.persaingan yang sehat.
Ciri-ciri dari bisnis modern ialah adanya spesialisasi.saling ketergantungan (interdependence) dan produksi massal.
Produksi massal, barang dihasilkan dalam jumlah besar akan terus menerus dalam berbagai ukuran sehingga mudah dipilih oleh konsumen. Produsen membuat barang untuk orang-orang yang tidak dikenal.Oleh sebab itu, produsen harus mengetahui sclera konsumen agar produksi yang dibuilt secara massal mudah di pasarkan.Dengan adanva produksi massal dan barangnya dijual di pasar.akan timbul keuntungan, baik bagi bisnis itu sendiri maupun bagi masvarakat dan negara.


3.   .HUKUM PERBURUHAN DAN HUKUM CYBER LaW DUNIA MAYA
1.Hukum Perburuhan
Hukum Perburuhan adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja atau buruh disisi yang lain.
Hukum Perburuhan diulas agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja.Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA.
Unsur dari hukum perburuhan adalah:
· Serangkaian peraturan,
· Peraturan mengenai suatu kejadian,
· Adanya orang yang bekerja pada orang lain,

· Adanya balas jasa yang berupa upah.

Syarat kerja hukum perburuhan meliputi:
-Upah
-Jam Kerja & Lembur
-Cuti
-Waktu Istirahat
-Pekerja Perempuan
-Perlindungan
-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu



2.Hukum Cyber Law ( dunia maya )

Cyberlaw adalah sebuah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”.Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Cyber law adalah hukum yang diaplikasikan pada dunia maya , yang umumnya berkaitan dengan internet, cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subjek hokum yang mengunakan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia maya dan melintasi berbagai Negara serta menembus ruang dan waktu.
Indonesia mempunyai Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” sudah dimulai sejak sebelum tahun 1999.Baru terwujud pada sekitar tahun 2008, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ini memberikan amanah atau tanggungjawab kepada Pemerintah Indonesia  terhadap segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan teonologi informasi dan komunikasi. Termasuk akhir akhir ini telah terjadi berbagai perbutan melawan hokum di dunia maya bak yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.Hal ini merupakan fenomena cyber criem yang sangat menguatirkan mengingat tindakan penipuan, pembobolan rekening nasabah bank, terorisme, carding, hacking dan penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian aktifitas pelaku kejahatan di dunia maya.
Fenomena kejahatan di dunia maya (cyber criem) baik yang dilakukan WNI maupun WNA , menuntut terhadap para penegakkan hokum di samping melakukan penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang telah tersedia juga para penegak hokum harus memahami tentang pemanfataan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi.
Persoalan yang mendasar bahwa aparat penegak hukum di Indonesia masih kurang perhatian , masih belum serius dan kemungkinan juga belum bisa memahami bahwa sebenarnya setiap saat baik yang kecil maupun yang besar telah terjadi perbuatan  kejahatan atau perbuatan melawan hukum di dunia maya (cyber criem)
Wilayah Hukum Cyber Law
Cyber Law tidak akan berhasil jika wilayah yuridiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut juga hubungan antar kawasan , antar wilayah dan antar Negara.sehingga pemetaan yuridiksimutlaq diperlukan.
Mengenai yuridiksi terdapat tiga yuridiksi, yaitu : (1) Yuridiksi legislative di bidang pengaturan, (2) Yuridiksi judicial, yaitu kewenangan Negara untuk mengadili atau kewenangan menerapkan hukumnya., dan  (3) Yuridiksi eksekutif, yaitu kewenangan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang dibentuknya.
Undang-Undang Ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-unang ini, baik yang berada di wilayah hokum Indonesia, maupun di luar wilayah hokum Indonesia, yang memiliki akibat hokum di wilayah hokum Indonesia, dan/atau di luar wilayah hokum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (Pasal 2 UU NO :11/2008).
Cyber law ini  memiliki jangkauan yuridiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hokum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warganewgaraIndonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hokum yang dilakukan di luar wilayah hokum Indonesia baik oleh warga Negara Asing atau badan huum Indonesia maupun badan hokum asing yang memiliki akibat hokum di Indonesia, mengingat bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat bersifat lintas territorial atau universal.
Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  •  Pencemaran nama baik (Defamation)
  •  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
  • Kenyamanan Individu (Privacy)
  • Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  • Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  • Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  • Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  • Pornografi
  • Pencurian melalui Internet
  • Perlindungan Konsumen
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll

3.Hukum Perusahaan
            Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru.Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lexspecialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lexgeneralis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.
A. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan yaitu :
  1. Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.

2.    Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut :
  1. Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
  2. Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
  3. Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.

3.    Terus menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
4.    Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.
5.    Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta pendaftaran perusahaan.
6.    Keuntungan dan atau laba
Istilah keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain).Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.
7.    Pembukuan

Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa subjek hukum perusahaan bisa berupa perorangan atau badan hukum, objeknya bisa berupa benda berwujud atau benda immaterial, dan hubungan hukumnya berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang-undang
D. Sumber-sumber Hukum Perusahaan
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan.Berikut masing-masing penjelasannya.

1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum:
  • Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
  • PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
  • Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
  • Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
  • Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
  • Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
  • Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
  • Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
  • Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun       1982,
  • Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
  • Lain-lain.
1.     Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan.Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
2.    Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
3.    Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal.Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)      Perbuatan yang bersifat perdata
2)      Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
3)      Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
4)      Diterima oleh semua pihak secara sukarela  karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
5)      Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak


BISNIS MODERN

                Hukum Bisnis Modern meliputi hukum dan perundang-undangan yang mengatur aspek-aspek terselenggaranya bisnis dalam masyarakat modern.

CIRI-CIRI BISNIS MODERN

(1)   Spesialisasi :bergerak dalam memproduksi barang-barang tertentu misalnya membuat sepatu, tekstil, onderdil mobil, dll.

(2)   Interdependence : karena bisnis bergerak dalam bidang tertentu suatu perusahaan bergantung kegiatannya pada perusahaan lain.
Misalnva pedagang besar.Bergantung usahanva kepada para produsen, dan dia bergantung pula kepada perusahaan angkutan yang mengangkut barang. Dia juga sangat mernbutuhkan sarana telepon, pos. dan listrik yang dikerjakan oleh sektor lain.

(3)   Produksi masal : barang-barang dihasilkan dalam jumlah besar dan terus menerus dalam berbagai ukuran sehingga mudah dpilih oleh konsumen.Produsen membuat barang untuk orang-orang yang tidak dikenal. Oleh sebab itu, produsen harus mengetahui sclera konsumen agar produksi yang di built secara massal mudah di pasarkan. Dengan adanva produksi massal dan barangnya lake di pasar. akan timbul keuntungan. baik bagi bisnis itu sendiri maupun bagi masyarakat dan negara. Tenaga kerja akan lebih banyak tertampung. pendapatan karyawan makin meningkat. demikian pula pendapatan masvarakat bertambah, dan standar hidup juga makin membaik. Kemudian muncul pertanyaan. mengapa bisa demikian.

Untuk itu perlu adanya 2 kunci:

·       Produksi: usaha menciptakan barang dan jasa yang menambah kegunaan (utility) :
Ada 4 kegunaan yang timbul dari produksi :
- Form utilityyaitu mengubah bentuk barang menjadi barang baru, mis : karetmenjadi ban mobil.

- Place utilityyaitu kegunaan adanya perpindahan tempat.
      misalnva barang, berpindah tempat dari sate kota ke kota lain. mail dari desa ke kota. ricraszing diangkut dari daerah pedalaman ke kota besar, akan meningkat kegunaannya. karena di kota orang banyak rnembutuhkan beras. dan harganya akan lebih meningkat dibandingkan dengan harga di desa di mana beras dihasilkan.

- Time utilityyaitu kegunaan karena adanya tenggang waktumis: payung lebih banyak dan meningkat di musin hujan.Misalnya pakaian musim dingin akan lebih meningkat kegunaannya pada musim dingin dibandingkan dengan musim panas. Demikian pula di negara kita, kegunaan payung akan lebih banyak dan men ingkat pada musim hujan.

- Possesion utilityyaitu kegunaan meningkat karena adanya perpindahan hak milik dariprodusen ke pembeli. Misalnya, makanan di restoran akan makin meningkat kegunaannya apabila makanan itu berpindah atau dibeli oleh pembeli karena para penjual makanan itu sendiri tidak sanggup memakan semua makanan tersebut. Bagi dia, nilai fisik makankan itu sendiri tidak ada yang ada iaiahnikaitukarnya, yaitu bila makanan itu ditukar dengan uang atau dijual.

·       Produktivitas (hasil guna) pada penjual: perbandingan antara hasil produksi dengan pengorbanan yangdikeluarkan untuk menghasilkan barang


(4)   Penggunaan Komputer



HUKUM PERBURUHAN

SEJARAH HUKUM PERBURUHAN

            Pada awalnya hukum perburuhan termasuk dalam hukum perdata yang diatur dalam BAB VII A buku III KUHP tentang perjanjian kerja. Setelah Indonesia merdeka, hukum perburuhan di Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbit UU No.1 tahun 1951 tentang berlakunya UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN
            Pengaturan Hukum Perburuhan terdapat dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
1. Menurut Prof. Imam Supomo adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
2. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
3. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
4. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
5. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.
Unsur dari hukum perburuhan adalah:
·Serangkaian peraturan,
·Peraturan mengenai suatu kejadian,
·Adanya orang yang bekerja pada orang lain,
·Adanya balas jasa yang berupa upah.

Hubungan Kerja:
• Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.
• Perjanjian tersebut tertulis.
• Dasar perjanjian kerja :
   1. Kesepakatan,
   2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,
   3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
   4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan.
            ( Hal tersebut diatas sesuai dengan pasal 1320 BW )   

Perjanjian Kerja Memuat:
• Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,
• Identitas pekerja,
• Jabatan dan jenis pekerjaan,
• Tempat pekerjaan,
• Besarnya upah,
• Hak & kewajiban Pengusaha & Pekerja,
• Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,
• Waktu & tempat perjanjian dibuat,
• Tanda tangan para pihak.

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
• Perjanjian tersebut harus tertulis,
• Tidak disyaratkan adanya masa percobaaan,
• Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman
• Jangka waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Perjanjian Kerja Berakhir
• Pekerja meninggal dunia,
• Berakhir jangka waktu perjanjian,
• Adanya putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,
• Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Perlindungan, Pengupahan Dan Kesejahteraan
• Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,
• Pengecualian bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan dengan syarat : paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari tidak mengganggu waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan kerja.
• Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.

Waktu Kerja
Pengusaha wajib melakukan ketentuan waktu kerja yaitu :
• 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,
• 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,
Kelebihan jam kerja:
• Adanya persetujuan pekerja/buruh,
• Paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,
• Kelebihan jam kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.
• Besarnya upah lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Cuti:
• Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,
• Waktu Istirahat antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut2,
• Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,
• Cuti tahunan : minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan berturut2,
• Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Cuti Lain:
• Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya,
• Pekerja/Buruh perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,
• Cuti Hamil di berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bula sesudah melahirkan,
• Cuti Keguguran kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.
Perlindungan Bagi Pekerja
• Keselamatan dan kesehatan kerja,
• Moral dan kesusilaan,
• Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pengupahan
• Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.
• Pekerja/buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
• Upah yang diberikan kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,
• Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali :
a.   Pekerja sakit,
b.   Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid,
c. Pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak dll,
d. Pekerja mejalankan tugas negara,
e. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agama,
f. Pekerja melaksanakan hak istirahat,
g. Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja,
h. Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
·Upah dibayarkan kepada Pekerja Yang sakit adalah :
a. 4 bln pertama, dibayar 100% dari upah,
b. 4 bln kedua, dibayar 75% dari upah,
c. 4 bln ketiga, dibayar 50% dari upah,
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha.Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.( sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 )

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :
• Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,
• Memberikan keterangan palsu,
• Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,
• Melakukan perbuatan asusila/perjudian,
• Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,
• Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,
• Merusak barang dalam keadaan bahaya,
• Membocorkan rahasia perusahaan,
• Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.

                                                      good look




Manajemen dan Audit Lingkungan Artikel ISO 14001 Sebagai Pengelolaan Lingkungan Standar

1.1 Latar B e la k a n g   Untuk   mem e nuhi k e butuhan k e hidupan manusia mem e rluk a n sumb e rd a y a a lam, b e r...