KATA
PENGANTAR
Apabila
berharap menemukan gambaran yang utuh dan sistematis dalam tulisan ini, banyak
orang akan kecewa karena tidak dimaksudkan untuk itu, serpihan tema yang sudah
banyak di tulis, dikaji. Dan bisa jadi sangat umum ditemui dalam literaratur
hukum saat ini baik tradisional ataupun kontemporer. Namun demikian, ada semacam harapan, bahwa tulisan ini
merupakan satu dari sekian banyak tulisan. Yang mencoba untuk melakukan proses
pemaknaan kembali terhadap bagian-bagian tertentu yang terkadang dilupakan
bahkan disisihkan.
Gagasan untuk
menyusun sebuah tulisan dengan fokus kajian Hukum diakui tidak mudah, pertama, karena terbatasnya akses kepada
sumber-sumber orisinal, kedua, keluasan
(ragam) dan kedalaman obyek kajiannya, yang seringkali membingunkan. Dan ada
yang mematok Hukum sebagai disiplin ilmu hukum yang mandiri dan memiliki kajian
yang berpandangan lebih terbuka, dengan menempatkannya pada wilayah yang lebih
luas.
Tulisan ini
hanya sebuah catatan kecil dari banyak ide yang telah dicetuskan para pemikir
di bidang Hukum, tetapi tentu saja bagi komunitas keilmuan, seberapa kecil
hasil yang dibuat, tetaplah akan terasa bermanfaat dan karena itulah hakekat
sebuah ilmu.
Kepada Dosen
yang telah banyak membimbing dan mengarahkan saya dalam penulisan makalah ini,
tak lupa saya ucapkan terimakasih. Semoga TUHAN YANG MAHA KUASA Senantiasa
memberikan Rahmat, Hidayah dan Maghfirah-Nya kepada kita semua, Amiiin Yaa Rabb
Alamin.
Kendari, 29 juni 2015
P e n u l
i s
BAB I
PENGERTIAN HUKUM
I.
1. Pengertian
Hukum
Pada umumnya,
pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1.
Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan
penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.
Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang
dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan
jurisprudence (yurisprudensi).
3.
Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok
seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering
dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4.
Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap
sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos,
hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.
Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang
hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan,
kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada
seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
I. 2. Pengertian hukum Bisnis
A. Pengertian
Hukum Bisnis
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum.Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen).Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.
1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
C. Ruang Lingkup
Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup
dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7.Merger, konsolidasi dan akuisisi
8.Perkreditan dan pembiayaan
9.Jaminan hutang
10.Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7.Merger, konsolidasi dan akuisisi
8.Perkreditan dan pembiayaan
9.Jaminan hutang
10.Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
12.Hak Kekayaan
Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU
No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000),
Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun
2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15.Keagenan dan distribusi
16.Asuransi (UU No. 2/1992)
17.Perpajakan
18.Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15.Keagenan dan distribusi
16.Asuransi (UU No. 2/1992)
17.Perpajakan
18.Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
21. Alih Teknologi – perlu perlindungan dan
jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi
seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
26.Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27.Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
D.
Sumber Hukum Bisnis23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
26.Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27.Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
Yang
dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bisa menemukan
sumber hukum bisnis itu.Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan
sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis
tersebut.
1. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum yang berdasarkan materi
yang menjadi hukum. Berbicara sumber hukum sesungguhnya sangatlah luas, sebab
segala sesuatu yang menjadi materi atau bahan baku hukum dapat disebut dengan
sumber hukum. Pakar ekonomi mengatakan upaya manusia memenuhi kebutuhan
hidupnya adalah sumber hukum secara materil.Peristiwa sehari-hari sebagai hasil
interaksi manusia satu dengan lainnya adalah sumber hukum materil.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum yang dilihat dari cara
pembentukannya yang terdiri atas:
- Undang-undang
- UU dalam artian materil adalah semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bersifat mengikat
- UU dalam artian formil adalah UU yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) yang bekerjasama dengan DPR (legislatif).
- Selain itu, beberapa sumber hukum yang tidak disahkan oleh DPR yakni Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) yang berasal dari Wetboek van Koophandel (WuK) Belanda. Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berasal dari BurgerlijkWetboek (BW) Belanda. Beberapa UU yang telah dibuat oleh DPR yang menjadi sebagian KUHD dan KUHPerdata tidak berlaku lagi, seperti:
i. UU No. 5 Tahun
1960 Tentang Pokok-pokok Agraria
ii. UU No. 4 Tentang
Hak Tanggungan
iii. UU No. 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas
iv. UU No. 2 Tahun
1992 Tentang Usaha Asuransi
- Kebiasaan.
Hukum kebiasaan
merupakan sumber hukum tertua.Namun tidak semua kebiasaan dapat dijadikan hukum
kebiasaan. Suatu kebiasaan dapat menjadi hukum apabila suatu perbuatan yang
berulang-ulang dilakukan dalam waktu yang lama terhenti (longa-constituedo)
- Traktat
Traktat adalah
perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional maupun yang bersifat
multilateral.
- Yuriprudensi
Memutuskan satu
perkara hukum dengan merujuk kepada putusan hakim terdahulu pada kasus yang
sama.
- Doktrin
Pendapat para ahli
tentang satu kasus hukum yang diakui kepakarannya secara academik maupun
scientifik.Dalam hukum bisnis misalnya pendapat Richard Postner, Thomas Ulen,
Prof. Dr. Mariam DarusBadrul Zaman, Prof. ErmanRajagukuk dan lain-lain
Asas-Asas Hukum
Bisnis
Banyak
pendapat ahli hukum tentang asas hukum. Kata “asas” diambil dari bahasa arab“asasun”
yang berarti dasar. Beberapa pendapat ahli hukum barat dalam mengartikan asas
hukum antara lain. CW. Paton mengartikan asas hukum “adalah alam
pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar adanya norma hukum
positif.” Bellefrodmengartikan asas hukum sebagai norma dasar
yang dijabarkan dari hukum positif dan oleh ilmu hukum tidak berasal dari
aturan yang lebih umum.Asas hukum umum itu pengendalian hukum positif dalam
suatu masyarakat.Van EikemaHommes berpendapat asas hukum bukanlah hukum
yang konkrit tetapi adalah dasar-dasar umum atau petunjuk yang berlaku. Dengan
kata lain asas hukum adalah dasar-dasar petunjuk arah dalam pembentukan hukum
positif.
The
LiengGiemengartikan
asas hukum adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa
menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya yang diterapkan pada
serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.P.
Scoltenmengatakan asas hukum adalah kecendrungan yang diisyaratkan oleh
pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala
keterbatasannya, namun harus tetap ada.
Jadi,
secara sederhana dapat disimpulkan bahwa asas hukum yang juga disebut dengan
“prinsip hukum” bukanlah peraturan hukum konkrit melainkan pikiran dasar yang
masih bersifat “umum” yang merupakan latar belakang dari peraturan konkrit yang
terdapat dalam setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan
perundang-undangan dan putusan hakim yang menjadi hukum positif.
Beberapa karakter dan sifat asas hukum:
- Asas hukum merupakan fikiran dasar atau latar belakang yang terdapat dalam peraturan konkrit
- Asas hukum bersifat sangat umum dan luas
- Asas hukum umumnya tidak tertuang dalam bentuk norma hukum konkrit, hanya sebagian kecil saja asas hukum yang tertuang langsung dalam norma hukum konkrit.
- Asas hukum berakar pada kenyataan masyarakat dan berlandaskan pada nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat.
- Asas hukum berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan norma hukum positif
- Asas hukum bersifat dinamis, berkembang mengikuti perasaan hukum dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Terdapat beberapa contoh asas hukum
yang umum:
1. Setiap orang tahu
peraturan
2. Jika ragu-ragu
dalam mengambil keputusan, hendaklah hakim mengambil keputusan yang lebih
menguntungkan terdakwa (In Dubio Pro Reo)
3. Asas praduga tak
bersalah (Presumption of Innocence)
4. Hukum yang lebih
spesifik (khusus) mengenyampingkan hukum yang bersifat umum (lex specialist
derogate lexgeneralis).
5. Hukum yang lama (lebih
dahulu) dikesampingkan oleh hukum yang baru (datang belakangan) (lexpasterioriorederogatlex
priori)
Dalam hukum bisnis,
terdapat beberapa asas yang menjadi dasar dalam hukum yang bersifat teknis.Asas
ini berasal dari Buku III KUH Perdata tentang perikatan.Asas hukum kontrak
adalah prinsip yang harus dipegang bagi para pihak yang ingin mengikatkan diri
ke dalam hubungan kontrak. Terdapat beberapa asas penting dalam hukum
perjanjian hukum kontrak antara lain:
1.Asas Kebebasan Berkontrak(PartijOtonomie,
Freedom of contract).
Bahwa setiap orang
dapat secara bebas memilih kepada siapa saja mengikatkan diri dan dalam hal
atau bidang apa saja melakukan kontrak. Asas ini merupakan karakter hukum
perikatan yang bersifat terbuka.Artinya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
hukum yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan dapat
dikesampingkan para pihak melalui kesepakatan yang dibuat dalam
perjanjian/kontrak.
Batasan dan rambu kebebasan dalam
berkontrak meliputi 4 hal yakni:
- Kontrak harus memenuhi syarat sah kontrak
- Kontrak bukan hal yang dilarang oleh UU
- Tidak bertentang dengan kebiasaan yang berlaku
- Dilaksanakan dengan i’tikad baik
Rambu ini dapat
dilihat dalam Pasal 1254 KUHPerdata:
“Semua syarat yang bertujuan melakukan
sesuatu yang tidak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan
kesusilaan baik, atau sesuatu yang terlarang dari Undang-undang adalah batal
dan berakibat segala sesuatu yang digantungkan padanya tidak berkekuatan hukum”
2. Asas Keseimbangan.
Kedudukan para pihak
dalam perjanjian atau harus pada posisi yang seimbang. Asas ini terdapat pada
Pasal 1321 KUHPerdata:
“Tidak ada kata sepakat jika
kesepakatan itu terjadi karena kekhilafan atau terjadi dengan paksaan atau
penipuan.”
3. Asas Konsensuil.
Suatu kontrak telah
sah dan mengikat ketika tercapai kata sepakat dan terpenuhinya syarat sah
kontrak. Dengan kata lain, hanya ada satu kata sepakat dari para pihak yang
melakukan perjanjian tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain. Adapun syarat sah
perjanjian terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata:
1. Kesepakatan para
pihak
2. Cakap untuk melakukan
suatu perikatan
3. Terdapat satu hal
tertentu
4. Terdapat suatu sebab
yang halal
Kesepakatan para
pihak dan kecakapan para pihak (Point 1 dan 2) untuk melakukan suatu perikatan
disebut dengan syarat subjektif.Jika syarat subjektif tidak terpenuhi
maka dapat mengakibatkan suatu persetujuan dapat dibatalkan.Yang
dimaksud dengan dapat dibatalkan tidak batal dengan sendirinya, pembatalan
terhadap perjanjian diperlukan tindakan gugatan hukum untuk membatalkannya
melalui pengadilan.Namun semua perbuatan hukum yang dilakukan sebelum
penetapkan pembatalan atas perjanjian masih tetap sah.
Sedangkan pada
terdapat satu hal tertentu dan sebab yang halal (Poin 3 dan 4) disebut dengan syarat
objektif. Jika syarat objektif tidak terpenuhi maka akan berakibat
perjanjian yang bersangkutan batal demi hukum. Yang dimaksud dengan batal demi
hukum berarti perjanjian tersebut batal dengan sendirinya tanpa perlu tindakan
pembatalan.Dalam kondisi ini hukum menganggap tidak pernah terjadi perjanjian
antar pihak.Misalnya perjanjian jual beli Narkoba, maka perjanjian tersebut
dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai akibat hukum dari perjanjian
antar pihak.
Namun, asas
konsensuil tidak berlaku bagi perjanjian yang dibuat mengharuskan adanya syarat
formal, perjanjian menjadi batal jika tidak terpenuhinya syarat formal
tersebut.Misalnya, dalam perjanjian jual beli benda tidak bergerak seperti
tanah diharuskan dengan akta notaris/PPAT.Demikian juga hibah atas benda tidak
bergerak misalnya tanah harus dilakukan berdasarkan akta notaris/PPAT.
4. Asas Keterbukaan.
Segala perjanjian
yang terjadi tidak terkait dengan nama yang ada ataupun ditentukan dalam
KHUPerdata. Dalam hukum perjanjian dapat dibagi dua yakni perjanjian nominaan
dan innominat.
Perjanjian nominaat
adalah perjanjian yang telah diatur dalam KUHPerdata. Dengan kata lain
bentuk-bentuk perjanjian yang sudah diatur dan telah “biasa” dilakukan. Seperti
perjanjian jual beli, sewa menyewa, perjanjian untung-untungan (asuransi)
Perjanjian innominaat
adalah perjanjian yang tidak terdapat dalam KUHPerdata, biasanya perjanjian
dalam bentuk atau model baru sesuai dengan perkembangan zaman. Seperti
perjanjian leaseing (sewa-beli), factoring untuk anjak piutang yang masih
menggunakan SK Menteri, Franchising dan lain sebagainya..
Persoalan nama
perjanjian tidaklah begitu penting, namun yang terpenting adalah isi perjanjian
yang berupa pasal atau klausula yang disusun para pihak. Karenanya, hal yang
paling penting diperhatikan dalam perjanjian adalah kata-kata yang digunakan
haruslah jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan salah pengertian.
Pasal 1342
KUHPerdatamenjelaskan:
Jika kata atau
kalimat suatu perjanjian telah jelas, maka tidak diperkenankan untuk menyimpang
dari isi perjanjian tersebut dengan jalan penafsiran.
Pasal 1343
KUHPerdatamenyebutkan:
Jika kata-kata suatu
persetujuan mempunyai berbagai macam tafsir, maka harus ditelusuri maksud kedua
pihak yang membuat persetujuan tersebut, dari pada mengikuti kata atau kalimat
yang belum jelas.
5. Asas I’tikad baik
I’tikad baik adalah asas yang mendasari
aktivitas kontrak. Sebab tanpa i’tikad baik kontrak akan berpeluang terjadinya
wanprestasi. Dalam KUHPerdata disebutkan “setiap persetujuan/perjanjian harus
dilaksanakan dengan i’tikad baik.[4]I’tikad baik dapat dibedakan atas:
6. Asas Pacta Sun Sevanda
Secara sederhana
bahwa “janji itu mengikat”.Perjanjian yang dilakukan para pihak menjadikan para
pihak terikat dengan kontrak itu seperti Undang-undang.[5] Perikatan atau kontrak hanya mengikat
para pihak yang melakukannya. Kontrak yang dibuat layaknya seperti
Undang-undang bagi para pihak. Perikatan tidak dapat menimbulkan kerugian para
pihak ketiga dan sebaliknya pihak lain tidak dapat mengambil manfaat dari
perjanjian.
Namun ada beberapa
hal yang dikecualikan yakni jika perikatan itu minta ditetapkan untuk pihak
ketiga. Pasal 1317 KUHPerdata“dibolehkan untuk meminta ditetapkan dalam
suatu perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, atau suatu perikatan yang
dinuat untuk dirinya, atau pemberian yang diberikan kepada orang lain.Barang
siapa yang telah membuat perjanjian untuk kepentingan orang lain, maka tidak
boleh ditarik kembali jika pihak ketiga telah menyatakan kehendaknya untuk
mempergunakannya.”
Misalkan si A menjual tanah kepada si B
dengan suatu perjanjian bahwa selama satu tahun tanah itu masih boleh tinggal
dan dipergunakan dalam pertanian oleh si C. Jadinya sifatnya adalah tambahan
dalam perjanjian.
Aatau dalam contoh lain sebuah kontrak
yang dilakukan oleh para pihak dengan jaminan oleh pihak ketiga. Si A meminjam
uang kepada si B namun dengan jaminan si C. Atau dalam hal asuransi, Si Anak
akan menerima jaminan tanpa ikut dalam perjanjian yang dibuat oleh ayahnya.
7. Asas Obligatoir
Kontrak yang dibuat para pihak hanya
pada tataran menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum sampai pada penyerahan
barang yang diperjanjian (atau lainnya) yang akan dibuatkan suatu kontrak baru
nantinya. Asas ini berbeda dengan sistem hukum Prancis atau Adat yang mana
suatu kontrak yang telah dibuat tidak perlu lagi membuat kontrak baru berkenaan
dengan penyerahan barang karena kontrak yang dibuat secara otomatis meliputi.
PRINSIP BISNIS
- Adanya Kegiatan Ekonomi
- Adanya Keuntungan Yang Menjanjikan
- Adanya Kesepakatan Para Pihak
- Adanya Jaminan Keamanan bagi Pelaksanaan Bisnis
Dasar Diperlukannya Hukum Bagi Kegiatan
Bisnis
- Untuk memberikan Kepastian Hukum
- Untuk Memberikan Kesebandingan Hukum
- Untuk Melindungi Kepentingan Para Pihak
Pengertian
Hukum Bisnis adalah norma-norma atau aturan yang tertulis maupun yang tidak
tertulis yang mengatur tentang kepentingan
Hukum Bisnis dibagi dalam beberapa bidang, diantaranya:
Hukum Bisnis dibagi dalam beberapa bidang, diantaranya:
1. Hukum
Bisnis bidang ekonomi
- Hukum Dagang
- Hukum Asuransi
- Hukum Investasi
2 . Hukum Bisnis bidang keuangan
- Hukum Perbankan
- Hukum Pasar Modal
3.
Hukum Bisnis bidang jasa
- IPAR
- HAKI
- CPM
Pemahaman
Hukum Bisnis merupakan aturan konkrit mengenai kepentingan yang paling mendasar
dari hukum bisnis. Kita dapat pahami bahwa hukum bisnis adalah adanya dua (2)
subyek hukum yang melakukan hubungan dengan tujuan untuk memenuhi
kepentingannya masing-masing pihak. Aturan-aturan perilaku yang dapat
diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan
antara manusia dan masyarakatnya.
Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah
hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas
atas manusia di bidang perdagangan (dalam
arti trade and commerce).
Hukum Bisnis atau Business
Law (dalam bahasa Inggris), BestuurRechts (dalam bahasa Belanda), menurut
penulis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari
perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik
bisnis.
I.
C. Fungsi Hukum Bisnis
MenurutAmirizal
(1996: 9), salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang
berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya
dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang
bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian
hukum).
I.
D. Asas Hukum Bisnis
Dalam praktik bisnis yang menjadi
sumber dari kontrak meliputi dua aspek pokok:
1.
Aspek kontrak (perjanjian) itu
sendiri, yang menjadi sumber hukum utama, di mana masing-masing pihak terikat
untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakatinya;
2.
Aspek kebebasan berkontrak, di mana
para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka
sepakati.
Hukum Bisnis merupakan
peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara
adil.Salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang
berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam
praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang
adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat yang dijamin oleh kepastian hukum.
2. PENGERTIAN EKONOMI
& HUKUM EKONOMI
Hukum
Ekonomi merupakan suatu Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah yang memiliki otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur kegiatan perekonomian indonesia.dalam
kinerja perekonomian yg sehat.seperti persaingan sehat,perluasan perdagangan
dan lain-lain.
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan Hukum Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi.
A. Pengertian Ekonomi
Ekonomi
bersal dari kata yunani(oikos) yang
berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos)
berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
B. Pengertian Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari
kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga,
rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan
secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu
huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek
yaitu :
a. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi
b.
Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh
lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia.
Hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai
berikut :
a) Azas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
b) Azas
manfaat.
c) Azas
demokrasi pancasila.
d) Azas
adil dan merata.
e) Azas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f) Azas
hukum.
g) Azas
kemandirian.
h) Azas
Keuangan.
i) Azas
ilmu pengetahuan.
j) Azas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi
satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi
kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara
internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
3.PENGERTIAN
EKONOMI & HUKUM DAGANG
Pengertian
Hukum Dagang
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat
dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan.Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.Pada
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen
dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Hukum Dagang (juga dikenal
sebagai hukum bisnis, yang meliputi juga hukum perusahaan) adalah badan hukum
yang mengatur transaksi bisnis dan komersial.Hal ini sering dianggap sebagai
cabang dari hukum perdata dan menangani permasalahan dari kedua hukum perdata
dan hukum publik.
Hukum
dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang
timbul dari lapangan perusahaan.Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan
sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk
memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan
untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain
atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat
lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala
sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau
perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada
isitlahlain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu
pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat
ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah
perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5
kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan
perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan
beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan
tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan
perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab
undang-undang hukum dagang
sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum
dagang.
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan.atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek
van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau BurgerlijkWetboek
Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.Namun, seirinbg berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri
sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Antara
KUH Perdata dengan KUH Dagang mempunyai hubungan
yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUH Dagang, yang isinya
sebagai
berikut:
Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legigenerali
artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum:
KUHperdata.
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya.Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian.Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
1. SISTEM
EKONOMI GLOBAL, HUKUM PERUSAHAAN, DENGAN BISNIS MODERN
1.Sistem Perekonomian Global
Sistem perekonomian adalah sistem yang
digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya
baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar
antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara
sistem itu mengatur
faktor produksinya. Dalam beberapa sistem,
seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem
lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah.Kebanyakan sistem ekonomi
di dunia berada di antara dua sistem ekstrim
tersebut.
Pengertian
sistem
ekonomiadalah cara yang dilakukan oleh suatu Negara Sistem perekonomian untuk mengatur
ekonominya untuk mencapaitujuan.
Ekonomi adalah
kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang berasal dari kata oikos dan nomos. Kegiatan Ekonomi adalah Produksi,konsumsi, dan distribusi.
Untuk mengatur kegiatan ekonomi agar dapat berjalan teratur diperlukan sistem
ekonomi, yang terdiri dari
1. Sistem
Ekonomi Kapitalis : warga negara memiliki hak
seluas-luasnya untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa campur tangan pemerintah
2. Sistem EkonomiSosialis : sistem ekonomi yang terpusat pada
pemerintah dan rakyat tak memiliki hak sama sekali dalam hal kepemilikan aset
Negara
3. Sistem EkonomiCampuran :kombinasi antara kapitalis dan
sosialis.
Dari ketiga
Sistem Ekonomi yang ada, pada masa kini perekonomian global lebih mengarah
ke Sistem ekonomi Kapitalis karena telah
mengarah pada ciri-ciri kapitalis. Alasan yang mendasari adalah Pihak Swasta
diberikan kebebasan yang sebesar – besarnya untuk mengembangkan dan memperluas
usahanya tanpa dibatasi pemerintah.
Dalam sudut
pandang yang lain, orang yang mempunyai modal dapat melakukan apa saja, dengan
kata lain uang adalah segalanya. Kita dapat melihat fakta yang ada bahwa yang
menguasai dunia adalah orang – orang yang memiliki banyak uang. Yang kaya akan
semakin kaya, dan yang miskin akan bertambah kemikinannya. Itulah sisi terburuk
dan terkejam dari Sistem ekonomi Global yang kapitalis.
Selain itu
ekploitasi sumber daya alam yang sebesar – besarnya tanpa memikirkan efek
jangka panjang merupakan ciri sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem ekonomi
kapitalis hanya mengejar keuntungan saja.
Sistem ekonomi
mengalami perkembangan, mulai dari sistem ekonomi tradisonal, modern hingga
kapitalis pada zaman sekarang. Perkembangan itu di pengaruhi oleh pola pikir
manusia yang semakin lama manusia ingin bebas dan tidak mau dibatasi, sama
seperti kegiatan ekonomi yang mereka lakukan. Manusia semakin ingin untuk
terlepas dari aturan – aturan pemerintah, oleh sebab itu sistem kapitalis
mengalami perkembangan yang pesat.
Sebagian besar
negara di seluruh dunia menggunakan sistem eekonomi kapitalis, sekalipun negara
tersebut mengatakan bahwa sistem ekonominya adalah campuran, namun faktanya
menggunakan sistem ekonomi kapitalis.
Dengan keadaan
yang mendukung tersebutlah, sistem ekonomi yang sangat dipercaya,
diagung-agungkan dan dipakai adalah sistem ekonomi kapitalis, yang berkuasa
akan semakin berkuasa, dan yang lemah akan tetap lemah.
2. Hukum Perusahaan
Hukum
perusahaan adalah salah satu bidang kajian
dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif.Hal ini disebabkan karena Hukum
Perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroran terbatas sebagai lembaga
ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi.Lembaga ini dapat mewadahi
aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat
sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat
tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Secara
umum, hukum perusahaan berkaitan erat dengan pengaturan mengenai
korporasi. Korporasi adalah subjek hukum buatan yang diciptakan yang diciptakan
oleh negara untuk menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, yang
menjadi perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada
aspek subjek hukum dan penyelenggaraan perusahaan.
Dalam
hukum perusahaan, korporasi
merupakan subjek hukum yang tidak dapat diinderai dan tidak berwujud yang
bersifat terpisah dari pemiliknya. Dalam menjalankan perusahaan korporasi dapat
membuat perjanjian (contracts), membeli atau menjual barang, menuntut atau
dituntut oleh pengadilan, membuat perjanjian sewa menyewa dan membayar pajak
sesuai dengan pengaturan dalam hukum perusahaan serta tetap harus tunduk
pada hukum pidana. Hutang-hutang korporasi menjadi hutang-hutang perusahaan dan
bukan hutang pribadi dari para pemiliknya (pemegang saham).
Jenis-Jenis
Korporasi Dalam Hukum Perusahaan
- Korporasi milik negara (state corporation)
- Korporasi milik swasta (private corporation)
- Korporasi campuran, dimana modalnya berasal dari unsur negara dan swasta.
Selain itu, hukum perusahaan juga
membedakan korporasi dari orientasi usahanya, yakni:
- Korporasi yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented)
- Korporasi yang tidak berorientasi pada keuntungan (non-profit oriented)
- Korporasi terbuka
- Korporasi tertutup
Hukum perusahaan juga membedakan
korporasi berdasarkan jaringan usaha yang dikembangkan, sebagai berikut:
- Korporasi nasional (local)
- Korporasi Multinasional (transnasional)
LINGKUP
HUKUM PERUSAHAAN
Dengan mengacu kepada undang-undang
wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus,
dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
1.Bentuk
Usaha
Bentuk usaha adalah organisasi usaha
atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut
bentuk hukum per¬usahaan.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, yaitu: Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, yaitu: Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.
2. Jenis Usaha
Jenis usaha adalah
berbagai macam usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian,
bidang perdagangan, bidang jasa, dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah
setiap tindakan, perbuat¬an, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian,
yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Suatu kegiatan dapat disebut
usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
a.Dalam bidang perekonomian;
b.Dilakukan oleh pengusaha;
c. Tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba.
3.Bisnis
Modern
Dalam bisnis, kita harus mengenal
tentang kebutuhan konsumen. Hal ini merupakan hal yang mutlak mengingat dari
konsumenlah kita akan bisa mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan.
Selain itu, konsumen merupakan komponen penting yang akan menentukan apakah
sebuah bisnis bisa terus berjalan secara kontinyu atau hanya berumur sesaat
saja.
Dalam pemahaman bisnis modern, ada
enam hal pokok yang penting. Kesemuanya memiliki keterkaitan yang saling
berhubungan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Dan apabila kita ingin
meraih kesuksesan dari sebuah bisnis, kita harus memahami dan menjalankan
keenam komponen tersebut.
Keenam
komponen dalam menjalankan bisnis modern tersebut diantaranya adalah :
1.kepuasan
pelanggan (costumer satisfaction)
2.pelayanan
yang unggul (service excellent)
3.kemampuan
4.efisiensi
5.transparansi/kejujuran
6.persaingan
yang sehat.
Ciri-ciri dari bisnis modern ialah
adanya spesialisasi.saling ketergantungan (interdependence) dan
produksi massal.
Produksi
massal, barang dihasilkan dalam jumlah besar akan terus menerus dalam berbagai
ukuran sehingga mudah dipilih oleh konsumen. Produsen membuat barang untuk
orang-orang yang tidak dikenal.Oleh sebab itu, produsen harus mengetahui sclera
konsumen agar produksi yang dibuilt secara massal mudah di pasarkan.Dengan
adanva produksi massal dan barangnya dijual di pasar.akan timbul keuntungan,
baik bagi bisnis itu sendiri maupun bagi masvarakat dan negara.
3. .HUKUM
PERBURUHAN DAN HUKUM CYBER LaW
DUNIA MAYA
1.Hukum
Perburuhan
Hukum Perburuhan adalah seperangkat aturan
dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan
Industrial antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja atau buruh disisi yang lain.
Hukum Perburuhan
diulas agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja,
karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah
pihak.
Hak dan
kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja.Syarat-syarat
kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun
majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA.
Unsur dari hukum perburuhan adalah:
· Serangkaian
peraturan,
· Peraturan
mengenai suatu kejadian,
· Adanya orang yang bekerja pada orang lain,
· Adanya balas jasa yang berupa upah.
Syarat kerja hukum perburuhan meliputi:
-Upah
-Jam
Kerja & Lembur
-Cuti
-Waktu
Istirahat
-Pekerja
Perempuan
-Perlindungan
-Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu
2.Hukum Cyber Law ( dunia maya )
Cyberlaw adalah sebuah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet.Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah “ruang dan waktu”.Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyber
law adalah hukum yang diaplikasikan pada dunia maya , yang umumnya berkaitan
dengan internet, cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan subjek hokum yang mengunakan teknologi
internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia maya dan melintasi
berbagai Negara serta menembus ruang dan waktu.
Indonesia
mempunyai Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” sudah dimulai sejak sebelum tahun
1999.Baru terwujud pada sekitar tahun 2008, yaitu dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang ini memberikan amanah atau tanggungjawab kepada Pemerintah
Indonesia terhadap segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan teonologi
informasi dan komunikasi. Termasuk akhir akhir ini telah terjadi berbagai
perbutan melawan hokum di dunia maya bak yang dilakukan oleh Warga Negara
Indonesia maupun Warga Negara Asing.Hal ini merupakan fenomena cyber criem yang
sangat menguatirkan mengingat tindakan penipuan, pembobolan rekening nasabah
bank, terorisme, carding, hacking dan penyebaran informasi destruktif telah
menjadi bagian aktifitas pelaku kejahatan di dunia maya.
Fenomena
kejahatan di dunia maya (cyber criem) baik yang dilakukan WNI maupun WNA ,
menuntut terhadap para penegakkan hokum di samping melakukan penegakan hukum
atas kasus-kasus tersebut dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang
telah tersedia juga para penegak hokum harus memahami tentang pemanfataan
alat-alat teknologi informasi dan komunikasi.
Persoalan
yang mendasar bahwa aparat penegak hukum di Indonesia masih kurang perhatian ,
masih belum serius dan kemungkinan juga belum bisa memahami bahwa sebenarnya
setiap saat baik yang kecil maupun yang besar telah terjadi perbuatan
kejahatan atau perbuatan melawan hukum di dunia maya (cyber criem)
Wilayah
Hukum Cyber Law
Cyber
Law tidak akan berhasil jika wilayah yuridiksi
hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut juga
hubungan antar kawasan , antar wilayah dan antar Negara.sehingga pemetaan
yuridiksimutlaq diperlukan.
Mengenai
yuridiksi terdapat tiga yuridiksi, yaitu : (1) Yuridiksi legislative di bidang
pengaturan, (2) Yuridiksi judicial, yaitu kewenangan Negara untuk mengadili
atau kewenangan menerapkan hukumnya., dan (3) Yuridiksi eksekutif, yaitu
kewenangan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang dibentuknya.
Undang-Undang
Ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam undang-unang ini, baik yang berada di wilayah hokum Indonesia, maupun di
luar wilayah hokum Indonesia, yang memiliki akibat hokum di wilayah hokum
Indonesia, dan/atau di luar wilayah hokum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia. (Pasal 2 UU NO :11/2008).
Cyber
law ini memiliki jangkauan yuridiksi tidak semata-mata untuk perbuatan
hokum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warganewgaraIndonesia,
tetapi juga berlaku untuk perbuatan hokum yang dilakukan di luar wilayah hokum Indonesia
baik oleh warga Negara Asing atau badan huum Indonesia maupun badan hokum asing
yang memiliki akibat hokum di Indonesia, mengingat bahwa pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dapat bersifat lintas territorial atau universal.
Ruang
Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law,
the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law
diantaranya :
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
- Kenyamanan Individu (Privacy)
- Prinsip kehati-hatian (Duty care)
- Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
- Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
- Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
- Pornografi
- Pencurian melalui Internet
- Perlindungan Konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll
3.Hukum
Perusahaan
Hukum yang mengatur tentang seluk
beluk bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan
merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD
(Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang
perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan
dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan
peraturan-peraturan hukum yang masih baru.Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan
hukum khusus (lexspecialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat
lexgeneralis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap
hukum dagang.
A. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan
definisi-definisi perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat
dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan yaitu :
- Badan usaha
Badan usaha
yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu,
seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV),
Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan
(Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian
perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya
dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.
2.
Kegiatan dalam
bidang perekonomian
Kegiatan ini
meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat
dirinci sebagai berikut :
- Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
- Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
- Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
3.
Terus menerus
Kegiatan dalam
bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai mata
pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
4.
Bersifat tetap
Bersifat tetap
artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi
untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta
pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10
(sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.
5.
Terang-terangan
Terang-terangan
artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan
pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama
dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta
pendaftaran perusahaan.
6.
Keuntungan dan
atau laba
Istilah
keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih
(hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain).Setiap
kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal
perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan
utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.
7.
Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam
Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba
rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang
berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
kegiatan usaha suatu perusahaan.
Dengan
demikian, bisa disimpulkan bahwa subjek hukum perusahaan bisa berupa perorangan
atau badan hukum, objeknya bisa berupa benda berwujud atau benda immaterial,
dan hubungan hukumnya berasal dari perikatan karena perjanjian atau
undang-undang
D. Sumber-sumber
Hukum Perusahaan
Setidaknya ada
empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu
perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan.Berikut
masing-masing penjelasannya.
1. Perundang-undangan
Perundang-undangan
dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia
pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini
berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga
perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat
ini.
Perundang-undangan
lain yang menjadi sumber hukum:
- Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
- PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
- Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
- Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
- Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
- Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
- Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
- Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
- Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun 1982,
- Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
- Lain-lain.
1.
Kontrak
Perusahaan
Kontrak
perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan
dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam
suatu kesepakatan.Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak
terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian
dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika
tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang
akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi
putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah
tercantum dalam kontrak tersebut.
2.
Yurispudensi
Yurisprudensi
adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal
ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait
pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan
jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang
berusaha di Indonesia.
3.
Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal.Kebiasaan
sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai
pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan
perjanjian.Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di
kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan
untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi
acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)
Perbuatan yang bersifat perdata
2)
Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
3)
Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
4) Diterima oleh semua
pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan
patuh
5)
Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
BISNIS
MODERN
Hukum Bisnis
Modern meliputi hukum dan perundang-undangan yang mengatur aspek-aspek
terselenggaranya bisnis dalam masyarakat modern.
CIRI-CIRI BISNIS MODERN
(1) Spesialisasi :bergerak
dalam memproduksi barang-barang tertentu misalnya membuat sepatu, tekstil,
onderdil mobil, dll.
(2) Interdependence
: karena bisnis bergerak dalam bidang tertentu suatu perusahaan bergantung
kegiatannya pada perusahaan lain.
Misalnva pedagang besar.Bergantung usahanva kepada
para produsen, dan dia bergantung pula kepada perusahaan angkutan yang
mengangkut barang. Dia juga sangat mernbutuhkan sarana telepon, pos. dan
listrik yang dikerjakan oleh sektor lain.
(3) Produksi masal
: barang-barang dihasilkan dalam jumlah besar dan terus menerus dalam berbagai
ukuran sehingga mudah dpilih oleh konsumen.Produsen membuat barang untuk
orang-orang yang tidak dikenal. Oleh sebab itu, produsen harus mengetahui
sclera konsumen agar produksi yang di built secara massal mudah di pasarkan.
Dengan adanva produksi massal dan barangnya lake di pasar. akan timbul
keuntungan. baik bagi bisnis itu sendiri maupun bagi masyarakat dan negara.
Tenaga kerja akan lebih banyak tertampung. pendapatan karyawan makin meningkat.
demikian pula pendapatan masvarakat bertambah, dan standar hidup juga makin
membaik. Kemudian muncul pertanyaan. mengapa bisa demikian.
Untuk itu perlu
adanya 2 kunci:
· Produksi: usaha menciptakan barang dan jasa yang menambah
kegunaan (utility) :
Ada 4 kegunaan
yang timbul dari produksi :
-
Form utilityyaitu mengubah bentuk barang menjadi barang baru, mis :
karetmenjadi ban mobil.
-
Place utilityyaitu kegunaan adanya perpindahan tempat.
misalnva barang, berpindah tempat dari sate kota ke kota lain.
mail dari desa ke kota. ricraszing
diangkut dari daerah pedalaman ke kota besar, akan meningkat kegunaannya.
karena di kota orang banyak rnembutuhkan beras. dan harganya akan lebih
meningkat dibandingkan dengan harga di desa di mana beras dihasilkan.
-
Time utilityyaitu kegunaan karena adanya tenggang waktumis: payung lebih banyak
dan meningkat di musin hujan.Misalnya pakaian musim dingin akan lebih meningkat
kegunaannya pada musim dingin dibandingkan dengan musim panas. Demikian pula di
negara kita, kegunaan payung akan lebih banyak dan men ingkat pada musim hujan.
-
Possesion utilityyaitu kegunaan meningkat karena adanya perpindahan hak milik
dariprodusen ke pembeli. Misalnya, makanan di restoran akan makin meningkat
kegunaannya apabila makanan itu berpindah atau dibeli oleh pembeli karena para
penjual makanan itu sendiri tidak sanggup memakan semua makanan tersebut. Bagi
dia, nilai fisik makankan itu sendiri tidak ada yang ada iaiahnikaitukarnya,
yaitu bila makanan itu ditukar dengan uang atau dijual.
· Produktivitas (hasil guna) pada penjual: perbandingan
antara hasil produksi dengan pengorbanan yangdikeluarkan untuk menghasilkan
barang
(4) Penggunaan
Komputer
HUKUM
PERBURUHAN
SEJARAH
HUKUM PERBURUHAN
Pada awalnya hukum perburuhan termasuk dalam hukum perdata yang diatur dalam BAB VII A buku III KUHP tentang perjanjian kerja. Setelah Indonesia merdeka, hukum perburuhan di Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbit UU No.1 tahun 1951 tentang berlakunya UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.
PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN
Pengaturan Hukum
Perburuhan terdapat dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan.
1.
Menurut Prof. Imam Supomo adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun
tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang
lain dengan menerima upah.
2.
Menurut Molenaar : Hukum yang pada
pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan
antara penguasa dengan penguasa.
3.
Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu
yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu
dilakukan dibawah pimpinan.
4.
Menurut Van Esveld : Hukum
perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan,
tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab
sendiri.
5.
Menurut Imam Soepomo : Himpunan
peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian
seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.
Unsur dari hukum
perburuhan adalah:
·Serangkaian
peraturan,
·Peraturan mengenai
suatu kejadian,
·Adanya orang yang
bekerja pada orang lain,
·Adanya balas jasa
yang berupa upah.
Hubungan
Kerja:
•
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan
pekerja/buruhnya.
•
Perjanjian tersebut tertulis.
•
Dasar perjanjian kerja :
1. Kesepakatan,
2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
4. Pekerjaan yang diberikan tidak
bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan.
( Hal tersebut diatas sesuai dengan
pasal 1320 BW )
Perjanjian
Kerja Memuat:
•
Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,
•
Identitas pekerja,
•
Jabatan dan jenis pekerjaan,
•
Tempat pekerjaan,
•
Besarnya upah,
•
Hak & kewajiban Pengusaha & Pekerja,
•
Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,
•
Waktu & tempat perjanjian dibuat,
•
Tanda tangan para pihak.
Perjanjian
Kerja Untuk Waktu Tertentu
•
Perjanjian tersebut harus tertulis,
•
Tidak disyaratkan adanya masa percobaaan,
•
Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman
•
Jangka waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Perjanjian Kerja
Berakhir
•
Pekerja meninggal dunia,
•
Berakhir jangka waktu perjanjian,
•
Adanya putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,
•
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Perlindungan,
Pengupahan Dan Kesejahteraan
•
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,
•
Pengecualian bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan
dengan syarat : paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari
tidak mengganggu waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja,
ada hubungan kerja.
•
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.
Waktu Kerja
Pengusaha wajib melakukan ketentuan
waktu kerja yaitu :
• 7 jam 1 hari dan 40
jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,
• 8 jam 1 hari dan 40
jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,
Kelebihan jam kerja:
• Adanya persetujuan
pekerja/buruh,
• Paling lama 3 jam
dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,
• Kelebihan jam
kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.
• Besarnya upah
lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Cuti:
• Pengusaha wajib
memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,
• Waktu Istirahat
antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut2,
• Istirahat mingguan
adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja
dalam 1 minggu,
• Cuti tahunan :
minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan berturut2,
• Istirahat panjang
minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan masing-masing 1
bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Cuti Lain:
• Pengusaha wajib
memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan
oleh agamanya,
• Pekerja/Buruh
perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,
• Cuti Hamil di
berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½
bula sesudah melahirkan,
• Cuti Keguguran
kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan
dokter.
Perlindungan Bagi
Pekerja
• Keselamatan dan
kesehatan kerja,
• Moral dan
kesusilaan,
• Perlakukan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pengupahan
• Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.
• Pekerja/buruh
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
• Upah yang diberikan
kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,
• Upah tidak
dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali :
a. Pekerja sakit,
b. Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan
kedua masa haid,
c. Pekerja menikah,
menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak dll,
d. Pekerja mejalankan
tugas negara,
e. Pekerja menjalankan
ibadah yang diperintahkan agama,
f. Pekerja melaksanakan
hak istirahat,
g. Pekerja melaksanakan
tugas serikat pekerja,
h. Pekerja melaksanakan
tugas pendidikan dari perusahaan.
·Upah
dibayarkan kepada Pekerja Yang sakit adalah :
a. 4 bln pertama, dibayar 100% dari upah,
b. 4 bln kedua, dibayar 75% dari upah,
c. 4 bln ketiga, dibayar 50% dari upah,
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25%
dari upah sebelum PHK.
Pemutusan
Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
Pengusaha.Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.(
sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 )
Pengusaha
dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :
•
Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,
•
Memberikan keterangan palsu,
•
Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,
•
Melakukan perbuatan asusila/perjudian,
•
Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,
•
Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,
•
Merusak barang dalam keadaan bahaya,
•
Membocorkan rahasia perusahaan,
•
Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.